Sabtu, 25 Juli 2015

Sukseskan

pelaksanaan Mosba tahun 2015/2016 untuk MI, SMP, dan SMA







by : Hasbullah

PROGRAM BARU TAHUN 2015/2016

Program yayasan untuk tahun 2015/2016 adalah mengadakan Pondok Putri, untuk Pondok putra menyusul sesuai kondisi tenaga Ustad dan adanya air bersih, serta bertambahnya Gedung

Kegiatan Aktif Siswa Belajar

Kegiatan belajar mengajar siswa akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 18 Syawal 1436 H. mohon semua Guru untuk mempersiapkan segala peralatan mengajar, terima kasih

Rabu, 22 Juli 2015

PENGEBORAN SUMUR

PENGEBORAN SUMUR DI YAYASAN SUMBER KASIAN



Pengeboran Sumur Di Halaman Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Ulum 7 sudah mencapai final, dengan kerja yang sangat keras Panitia pengeboran Sumur bersemangat sampai mencapai target, " uang yayasan sekarang sudah habis, hutang menumpuk dan pengeluaran talangan untuk guru GTY sangat banyak, terpaksa cari emas untuk di gadaikan" kata Pengurus Yayasan (Misradin) selaku ketua bidang pembangunan itu, Misradin memprediksi biaya pengboran akan mencapai kurang lebih 30 juta karena batu yang ada di sekitar yayasan sangat keras. "Batunya bukan main, melebihi baja", dia mengeluh kareana biaya semakin hari semakin besar.

salah satu pekerja BOR mengatakan bahwa batu yang ada di sekitar Sumber kasian sangat keras, "selama ini kami bekerja BOR Sumur tidak pernah bertemu dengan batu yang sekeras baja cuma disini saja, gigi ujung besi pengeborannya udah tumpul berkali-kali, kami rugi dengan pekerjaan ini, tapi tetap kami perjuangakan, sudah 5 kali kami bolak balik ke surabaya beli gigi BOR" kata pekerja yang tidak disebutkan namanya,

Diperkirakan pengeboran akan selesai bulan Juli akhir tahun 2015.



                                                                                                         By : Hasbullah


KUMPULAN VIDEO


Sketsa bangunan pendidikan di Yayasan Sumber kasian kedepan lihat disini
Sketsa bangunan 3D sekarang
Bonus, Video Logo Yayasan



SRTUKTUR PENGURUS YAYASAN SUMBER KASIAN



AD+ART YAYAYSAN SUMBER KASIAN

ANGGARAN DASAR (AD)
YAYASAN SUMBER KASIAN ANGSANAH BARAT

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.        Yayasan ini bernama YAYASAN SUMBER KASIAN ANGSANAH BARAT TLAMBAH KARANG PENANG SAMPANG” Nama panggilan “YAYASAN SUMBER KASIAN”
2.        Yayasan Sumber Kasian berkedudukan di Jl. Sumber Kasian Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.
3.        Apabila diperlukan dapat dibentuk cabang/perwakilan di tingkat Daerah yang terdiri dari satu atau beberapa Daerah.

WAKTU
Pasal 2

1.        Yayasan Sumber Kasian ini mulai berdiri dan diresmikan pada Hari Selasa Tanggal Satu Bulan Juli Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh (01 Juli 1980) di Tlambah Karang Penang Sampang.
2.        Yayasan Sumber Kasian ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
AZAS
Pasal 3

Yayasan Sumber Kasian berazaskan kekeluargaan yang tidak bertentangan dengan Ajaran Agama Islam, Pancasila dan Undang Undang Dasar Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima (UUD 1945).

SIFAT
Pasal 4

1.        Yayasan Sumber Kasian adalah organisasi kemasyarakatan yang di bangun dari Majlis keluarga Sumber Kasian.
2.        Yayasan Sumber Kasian bukan merupakan bagian dari organisasi politik manapun dan tidak melakukan kegiatan politik.
3.        Yayasan Sumber Kasian adalah organisasi yang bersifat Keagamaan, Sosial dan Ekonomi.



MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5

1.        Yayasan Sumber Kasian bermaksud untuk :
a.        Memperjuangkan Agama Islam.
b.        Meneruskan Visi dan Misi Nabi Muhammad SAW.
c.        Membina Akhlaqul Karimah.
d.        Mensejahterakan Masyarakat.



KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 6

1.        Untuk mencapai tujuan termaksud dalam Pasal 5 Anggaran Dasar ini, Yayasan Sumber Kasian menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 7

Pengurus Yayasan Sumber Kasian terdiri dari Pendiri atau Pembina, Dewan Pengawas, dan Pengurus Yayasan.
KEPENGURUSAN
Pasal 8

1.        Pendiri atau Pembina
2.        Majlis Keluarga
3.        Dewan pengawas
4.        Pengurus Yayasan

PENETAPAN ANGGOTA PENGURUS YAYASAN
Pasal 9

1.        Pendiri adalah pemilik Yayasan tertinggi dan tidak bisa di ganti oleh siapapun kecuali berhalangan secara Syara’
2.        Jika terjadi dalam pasal 9 ayat 1 pendiri diganti hanya oleh seorang keluarga yang sudah di setujui oleh Majlis Keluarga.
3.        Majlis Keluarga yang dimaksud adalah keluarga dekat dari pendiri Yayasan yang selanjutnya di sebut Majlis Keluarga.
4.        Pengurus Yayasan harus terdiri dari sekuarang-kurangnya 50 persen Majlis keluarga.
5.        Pengurus Yayasan boleh terdiri dari para Ustadz dengan Syarat sudah berbakti atau menjadi Ustadz sekurang-kurangnya Lima Belas Tahun (15 tahun) di Yayasan dan sudah ada bukti kesuksesan program yang sudah di jalankannya.


KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA PENGURUS
Pasal 10

1.        Setiap anggota harus menjunjung nama baik Yayasan Sumber Kasian maupun almamater.
2.        Keanggotaan Yayasan Sumber Kasian melekat  pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau diganti pada siapapun.
3.        Setiap anggota harus mentaati Anggaran Dasar dan keputusan-keputusan lain hasil Musyawarah Anggota atau Pengurus.
4.        Setiap anggota harus melaksanakan secara aktif segala keputusan yang diputuskan dalam rapat. Apabila tidak aktif diatur lebih lanjut dalam ART.
5.        Setiap anggota pengurus Yayasan Sumber Kasian mempunyai hak :
a.        Mengeluarkan pendapat dalam Rapat Anggota, baik lisan maupun tertulis melalui Pengurus.
b.        Memberikan kritik dan saran guna tercapainya maksud dan tujuan Yayasan Sumber Kasian  sebagaimana termaktub pada Pasal 5 Anggaran Dasar Yayasan Sumber Kasian.
      6. Anggota telah menyetujui persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1) Bersedia untuk ditunjuk/dipilih sebagai Pengurus.
2) Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta  
     ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.



BAB IV
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 11

1.        Setiap anggota loyal kepada kepentingan organisasi Yayasan Sumber Kasian  dan almamater serta tidak dibenarkan membawa aspirasi yang tidak sesuai dengan kebijaksanaan Pengurus dan tidak sesuai dengan tujuan dan sifat organisasi Yayasan Sumber Kasian.
2.        Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang dilaksud dalam Ayat 1 pasal 17 dan pelanggaran-pelanggaran lain yang bersifat prinsipal, dapat dikenakan sanksi berupa :
a.        Peringatan lisan.
b.        Peringatan tertulis.
c.        Pemberhentian sementara dari keanggotaan Yayasan Sumber Kasian.


BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12

1.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan merupakan kekuasaan tertinggi dalam Yayasan Sumber Kasian.
2.        Rapat Anggota lengkap (pleno) diadakan sekurang-kurangnya 6 (Eman) kali dalam setahun.
3.        Dalam Rapat Pengurus, setiap Pengurus berhak mengeluarkan pendapat.
4.        Keputusan rapat dinyatakan sah, apabila keputusan melalui musyawarah. Apabila tidak dicapai musyawarah, keputusan diambil melalui suara terbanyak .
5.        Pengurus Yayasan mengadakan Rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atas permintaan 1/3 (satu pertiga) dari jumlah Pengurus.

Pasal 13

1.        Rapat Anggota dinyatakan sah, apabila  dihadiri minimal 50% dari jumlah Keseluruhan Pengurus Yayasan dan di tandatangani oleh Ketua dan pendiri Yayasan.
2.        Jika rapat pertama yang diadakan menurut Ayat 1 pasal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya, maka diadakan rapat kedua sekurang-kurangnya dalam waktu 3 hari kerja dan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah rapat yang pertama dilangsungkan.
3.        Dalam rapat kedua seperti dimaksud dalam Ayat 3 pasal ini, harus dihadiri 50%  dari jumlah yang seharusnya hadir, rapat dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak perlu mencapai keunggulan suara seperti dimaksud dalam Ayat 1 pasal ini.
4.        Apabila rapat kedua tidak tercapai pada syarat-syarat seperti dimaksud dalam Ayat 3 pasal ini, maka di putuskan oleh Pendiri Yayasan.
5.        Semua anggota Yayasan Sumber Kasian  diwajibkan menjunjung tinggi dan mematuhi semua hasil keputusan dalam Rapat Pengurus Yayasan yang diambil.
6.        Segala keputusan Rapat Pengurus Yayasan dituangkan dalam bentuk Buku Daftar Berita Acara dan ditanda-tangani oleh Pendiri Yayasan dan dilampiri daftar hadir.



BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14

1.        Anggaran Dasar ini diperinci lebih lanjut dalam ART .
2.        Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan peraturan pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak bertentangan.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 15

1.        Anggaran Dasar ini adalah merupakan Anggaran Dasar Yayasan Sumber Kasian.
2.        Hal-hal yang belum/tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan Sumber Kasian.
3.        Anggaran Rumah Tangga tidak dibenarkan memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar.
4.        Anggaran Dasar dapat diubah apabila diperlukan, berdasarkan Rapat Anggota.
5.        Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di           : Karang Penang
Pada Tanggal           :